JAKARTA, KOMPAS.com - Jumharyono mengaku tega membunuh istrinya yang bernama Khoriah lantaran ia ditolak untuk berhubungan intim. Atas perbuatannya Jumharyono pun mengaku khilaf.
"Kesel aja, belum main cekcok terus dengan kata kasar. Mau berhubungan (intim) suruh mandi dulu. Habis itu sudah dan (saya) diam 15 menit, kemudian (saya) minta lagi. Saya tusuk (Korban) karena tidak dilayani, saya khilaf," kata Jumharyono di Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019).
Jumharyono juga mengungkap alasan dirinya membakar rumah karena ingin bunuh diri usai membunuh istrinya. Namun hal itu tidak jadi dilakukannya.
"Saya bakar rumah berniat untuk membakar diri," ujar Jumharyono.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istri di Kramat Jati Diduga karena Ditolak Berhubungan Intim
Sementara itu, Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin Arahman mengatakan, pelaku membunuh korban menggunakan batu yang ditemukan pelaku di kamar mandi. Kemudian pelaku memukul korban dengan batu tersebut.
"Di samping almarhum ada gunting dan pisau. Pada saat mau nusuk pakai pisau, korban menangkis dan pelaku ambil gunting langsung menusuk korban," ujar Nurdin.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri dan Bakar Anaknya di Kramat Jati
Usai membunuh korban, pelaku langsung membakar rumahnya dengan maksud untuk bunuh diri. Akibatnya anak korban berinisial R ikut terbakar dan alami luka bakar.
"Pelaku membakar rumah dan ada anaknya di kasur. Kasur terbakar dan anak menjadi korban luka bakar. Pelaku kepanasan dan warga lihat api di rumah pelaku. Pelaku coba keluar dari jendela dan pingsan (karena terjatuh). Pelaku diamankan, sedangkan anaknya dibawa ke RS Polri," ujar Nurdin.
Baca juga: Keluarga Korban Berharap Suami Pembunuh Istri dan Bakar Anaknya Dihukum Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 juncto 135 tentang pembunuhan dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sebelumnya, Khoriah tewas dibunuh Jumharyono di rumah kontrakan, Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (6/8/2019) dini hari.
Kini Jumharyono masih diperiksa oleh kepolisian di Mapolsek Kramat Jati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.