Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD DKI Setuju Taksi Online Tak Kena Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 14/08/2019, 19:16 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana setuju terhadap wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengecualikan taksi online agar tak terkena ganjil genap.

Menurut dia, posisi taksi online saat ini sudah setara seperti taksi biasa dan juga angkutan umum lainnya.

"Saya setuju taksi online menyesuaikan dengan taksi karena itu kan jenis angkutan yang sudah disahkan oleh Kemenhub sebagai alat angkut bersama warga. Jadi sangat elok kalau taksi online diberikan kesempatan untuk melayani warga bersama dengan taksi lainnya untuk dikecualikan dalam ganjil genap," ucap Sani (panggilan Triwisaksana), saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Mengenai permintaan Organda (Organisasi Angkutan Darat) yang menyebut taksi online harus mengganti pelat kendaraannya menggunakan pelat kuning seperti angkutan umum lain, Sani menyebut hal itu tak perlu.

Taksi online hanya perlu dipasang stiker atau penanda lainnya agar dikenali dan dikecualikan oleh petugas.

Baca juga: Para Pengemudi Taksi Online Tolak Pakai Pelat Kuning untuk Bebas Ganjil Genap

"Itu kan aturan sudah ada di Kemenhub. Kemenhub membolehkan tidak melarang tinggal nanti diatur apakah dengan stiker atau alat pengenal lain," kata dia.

Ia menambahkan bahwa pengecualian tersebut tak akan membuat jalan kembali padat karena jumlah taksi online yang cenderung sedikit.

"Enggak jumlahnya kan enggak seberapa daripada jumlah kendaraan bermotor secara keseluruhan. Tapi di sisi yang lain urusan kepadatan jalan soal polusi ini terkait umur uji emisi dan gagen itu juga harus," tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas penandaan untuk taksi online.

Dengan tanda itu, taksi online tidak akan terkena sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Pemprov DKI Jakarta membahas soal penandaan itu setelah bertemu perusahaan Grab pada Jumat (9/8/2019) pekan lalu.

"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," ujar Anies di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.

Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, Budi Karya menyebut, taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com