DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok, Jawa Barat, membuatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis bagi warga Depok yang lahir bertepatan bertepatan dengan HUT ke-74 RI, Senin (19/8/2019).
"Ya kami ada program pemberian SIM baru gratis khusus warga Depok yang berdomisili di Depok dan memiliki KTP Depok," kata Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo saat dikonfirmasi, Senin.
Sutomo mengatakan, program gratis pembuatan SIM baru hanya berlaku hari ini untuk menyambut HUT ke-74 Republik Indonesia.
Baca juga: Catat, Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Syarat pembuatan SIM tersebut, yakni dengan membawa E-KTP Depok, surat keterangan sehat, dan harus lulus saat mengikuti ujian teori dan praktek.
Sutomo mengatakan, permohonan pembuatan SIM gratis ini juga menggunakan standar yang sama seperti pemohon pada umumnya. Pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Hanya saja yang berbeda adalah kami yang menanggung biayanya. Kalau standar operasional prosedur tetap dijalankan," tambahnya.
Ia mengimbau warga Depok yang lahir pada 17 Agustus dapat datang langsung ke Satlantas Polresta Depok pada hari ini.
"Bagi warga Depok yang berulang tahun hari ini bisa langsung ajukan permohonan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Depok," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.