Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penjambret Ponsel Ditangkap, Salah Satunya Ditembak Polisi

Kompas.com - 29/08/2019, 20:06 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku jambret ponsel di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur ditangkap Satuan Polisi Polsek Pulogadung.

Kapolsek Pulogadung Kompol Lindang Lumban mengatakan, ketiga pelaku berinisial GZ, IB, dan AA beraksi pada 20 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban dan seorang temannya sedang asyik bermain ponsel di trotoar jalan. Kemudian korban dan temannya dihampiri ketiga pelaku dengan sepeda motor.

Baca juga: Tepergok Curi Motor, 4 Pria Diamuk Warga dan Ditelanjangi

Pelaku langsung mengambil paksa ponsel milik korban dan temannya yang sedang digenggam. Mereka langsung kabur.

"Korban dan temannya langsung mengejar pelaku dan kira-kira baru lima meter, handphone temannya korban berhasil diambil kembali karena ada tarik-menarik di situ," kata Lindang di Mapolsek Pulogadung, Kamis (29/8/2019).

Adapun ponsel milik korban tidak dapat diselamatkan. Korban dan temannya pun langsung berteriak minta tolong.

Baca juga: 4 Pencuri Motor yang Diamuk dan Ditelanjangi Warga adalah Residivis, Sudah Beraksi 40 Kali

Polisi dari Polsek Pulogadung yang sedang patroli di sekitar lokasi mengetahui kabar tersebut dan langsung mengejar para pelaku.

Ketiganya kemudian ditangkap. Salah satu tersangka ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.

"Bersamaan pada saat itu anggota buser kami sedang observasi wilayah langsung menangkap dua pelaku. Sedangkan yang satunya lagi karena dia melawan akhirnya dia dilumpuhkan diambil tindakan tegas dan terukur," ujar Lindang.

Lindang menambahkan, para pelaku sudah empat kali beraksi. Mereka beraksi dengan cara mencari korban yang sedang bermain ponsel saat berjalan kaki maupun sedang naik sepeda motor.

Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Pasang Status Janda di Facebook

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah ponsel dan dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com