JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi lalu lintas Jakarta Utara menilang pengemudi mobil yang kedapatan melanggar kebijakan perluasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/9/2019).
Ketika penindakan berlangsung, seorang pengendara mobil berjenis city car ini tampak berusaha menghubungi kerabatnya ketika polisi menulis surat tilang.
"Enggak tahu tuh siapa yang ditelepon," kata polisi yang menilang pengemudi mobil tersebut.
Dengan menggunakan earphone, pengemudi bernama Intan tersebut tampak berbincang-bincang dengan kerabatnya. Namun, tak begitu terdengar apa yang ia bicarakan.
Beberapa saat kemudian ponsel tersebut Intan berikan kepada polisi yang menilangnya. Polisi itu kemudian menjauh ke pinggir jalan berbincang-bincang dengan yang ditelepon.
Baca juga: Senin Pagi, 153 Pengendara di Jakarta Barat Langgar Aturan Ganjil Genap
Setelah selesai, polisi menyerahkan ponsel itu kepada Intan. Meski begitu, Intan tetap dikenai sanksi tilang.
"Enggak tahu (Jalan Gunung Sahari terkena ganjil genap), baru pertama kali lewat sini," ucapnya kepada wartawan.
Dengan membawa surat tilang berwarna biru itu, Intan pun meneruskan perjalanan menuju arah Ancol.
Adapun perluasan ganjil genap diberlakukan ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dengan perluasan ini, total ada 25 jalur yang terkena kebijakan ganjil genap, sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Baca juga: Ada 33 Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Ganjil Genap di Empat Wilayah Jakarta Pusat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.