Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tilang 8 Pengendara yang Pakai Pelat Nomor Palsu di Jatinegara

Kompas.com - 11/09/2019, 11:00 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur, menilang sedikitnya delapan pengendara yang menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas pengawas ganjil genap.

"Senin (9/9) sebanyak enam unit dan Selasa (10/9) ada dua unit," kata Kanit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto di Jakarta, Rabu (11/9/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, oknum pengendara itu diketahui mengganti plat nomor asli dengan yang palsu saat melintas di Jalan DI Panjaitan.

Baca juga: Sabarnya Aiptu Aris Dibentak-bentak Pelanggar Ganjil Genap....

Menurut dia, modus yang dilakukan adalah mengubah digit terakhir plat nomor dengan angka ganjil atau genap, sementara plat nomor asli hanya dipasang sesuai tanggal operasional.

Didik mengatakan, polisi telah mengetahui segala ciri plat nomor palsu yang biasa diproduksi di sejumlah pedagang plat nomor pinggir jalan.

"Kita tahu semua model tulisan dan bahannya apa. Polisi bisa bedakan antara plat nomor asli atau palsu sebab kelihatan sekali dengan kasat mata. Kalau yang palsu kelihatan dari model dan tulisan juga bahannya," kata Didik.

Baca juga: Jangan Coba-coba Palsukan Pelat Kendaraan Selama Ganjil Genap, Polisi Tahu Bedanya...

Selain diberi sanksi tilang, plat nomor palsu selanjutnya disita polisi dan dudukan plat nomor diperuntukan bagi plat nomor asli.

"Saya suruh copot plat palsunya dan kita ambil," katanya.

Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019).

Baca juga: Berbagai Reaksi Pelanggar Ganjil Genap, Coba Suap Petugas hingga Telepon Kerabat

Ketentuan soal perluasan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Perluasan aturan ganjil genap ini diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. 

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com