JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik pemalsuan surat izin operator (SIO). Surat itu dipalsukan agar para pekerja dapat mengoperasikan alat berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengungkapan itu berawal dari empat kecelakaan kerja yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan kata Argo, tiga di antaranya meninggal dunia.
Sejatinya, kata Argo seseorang yang ingin mengoperasikan alat berat harus mengurus SIO ke Dinas Ketenagakerjaan. SIO itu membuktikan bahwa orang itu cakap dalam menggunakan alat berat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mencurigai seorang operator alat berat berinisial BS.
Ia diduga menawarkan kepada masyarakat bahwa dirinya memiliki kenalan yang bisa menerbitkan SIO dengan mudah.
Baca juga: Jual Meterai Palsu di Toko Online, Pelaku Ditangkap Polisi
"Dia operator yang berperan menawarkan SIO palsu ke teman-temannya. Dia juga menjamin punya kenalan dan tidak perlu ke Depnaker untuk membuat SIO," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (19/8/2019).
Setelah menangkap BS, polisi kemudian menelusuri tersangka lain yang menerbitkan SIO tersebut. Polisi kemudian mendapatkan dua tersangka lain yakni EEL dan AR.
"EEL mengetik data dari pengajuan SIO palsu. Dengan blanko kosong dia kemudian mengetik data tadi," ucapnya.
Sementara AR merupakan orang yang memiliki blangko kosong dan stempel yang tertera pada SIO palsu tersebut.
Terhadap ketiga pelaku Polisi menyangkakan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.