JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cilincing Sugiman mengatakan, puluhan industri pembakaran arang batok kelapa dan peleburan timah di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara melanggar Perda karena menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Ini sudah mendapatkan keluhan masyarakat, mungkin nanti kami (tindak). Berdasarkan Perda 8 tahun 2007, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak pencemaran dan gangguan ketertiban," kata Sugiman saat ditemui wartawan Kamis (13/9/2019).
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah kota dan pemerintah provinsi mengenai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut.
"Kalau dalam waktu dekat ini saya berharap dari masyarakat juga berpartisipasi, karena ini juga kan keluhan masyarakat. Mereka itu bisa beralih profesi atau alih usaha," ujarnya.
Baca juga: Kena Pneumonia, Guru di Cilincing Sempat Membaik Saat Tak Hirup Asap Peleburan Timah
Sugiman mencatat setidaknya ada 18 lapak pembakaran arang dan 2 industri peleburan timah yang ada di sana pada 2017 lalu.
Lahan yang mereka tempati juga merupakan lahan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Di situ memang jalur hijau, jalur sungai. Itu kan antara Cakung Drain dan Kali Gendong. Tanahnya Pemprov DKI Jakarta, tanah fasos fasum. Bisa dibilang ilegal bertempat di situ," ujar Sugiman.
Sebelumnya diberitakan, puluhan lapak yang kerap mengeluarkan asap tebal dan bau menyengat ini dikeluhkan oleh warga sekitar.
Bahkan, salah seorang guru SDN Cilincing 07 pagi berinisial S mengalami pneumonia akut. Diduga penyakit gangguan pernapasan itu disebabkan oleh paparan asap pembakaran arang dan peleburan timah yang tak jauh dari sekolah tersebut.
S didiagnosa menderita pneumonia sejak awal Maret 2019 lalu. Sejak itu, ia sudah tiga kali diopname di rumah sakit.
Baca juga: Lapak Pembakaran Arang dan Peleburan Timah Ilegal Resahkan Warga Cilincing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.