JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dua ibu hamil yang menerima obat kedaluwarsa dari Puskemas Kamal Muara, Pius Situmorang mengatakan,proses hukum pidananya harus tetap berlanjut.
Meskipun kliennya sudah berdamai dengan pihak puskemas.
Ia menyampaikan meski kedua belah pihak sudah saling memaafkan, tindak pidana tidak terhapus.
"Pidana kita serahkan, percayakan pada penegak hukum yang memproses kasus tersebut," kata Pius dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).
Pius menyampaikan bahwa jika tindak pidana yang dilakukan oleh pihak puskesmas terbukti, kepolisian harus menjalankan proses hukumnya.
Jika penyelidikan pada kasus tersebut tidak dilanjutkan, polisi juga wajib menginformasikan adanya pengeluaran SP3.
Baca juga: Pihak Puskesmas Kamal Muara dan Dua Korban Obat Kedaluwarsa Sudah Berdamai
"Selama tidak ada SP3 yang diterbitkan, seharusnya secara teori hukum acara pidana, kasus tersebut masih berlanjut," ujar Pius.
Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa kedua ibu hamil korban obat kedaluwarsa telah berdamai dengan pihak Puskemas Kamal Muara.
"Perkembangan saat ini yang kami terima antara korban dengan pihak puskemas itu melakukan perdamaian. Jadi ada di luar kami mereka dengan pengacara dari korban dan termasuk korban melakukan perdamaian," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto Rabu (11/9/2019).
Budhi menjelaskan bahwa salah satu poin dalam perjanjian damai tersebut adalah korban bersedia untuk mencabut laporan mereka ke kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.