Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Disetujui Kemendagri, DKI Tetap Anggarkan Iuran BPJS untuk Pemulung Bantargebang

Kompas.com - 18/09/2019, 18:28 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui adanya anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.131 pemulung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2019.

"Terdapat dua kegiatan yang tidak diperkenankan, yaitu pertama kegiatan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung TPST Bantargebang sebesar Rp 836.160.000," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Rabu (18/9/2019).

Edi menyampaikan hal itu dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terkait hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD-P DKI 2019.

Baca juga: DPRD Sahkan APBD-P DKI 2018 Rp 83,2 Triliun

Meskipun tidak diperkenankan Kemendagri, Pemprov DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

"Kegiatan tersebut tetap dianggarkan dan telah direalisasikan," kata Edi.

Edi menjelaskan, Pemprov DKI tetap mengalokasikan anggaran tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Jaminan dapat diberikan bagi peserta pekerja bukan penerima upah berdasarkan azas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Edi mengakui, pemulung TPST Bantargebang bukan pekerja yang mendapat upah dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Namun, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk pemulung.

"Program BPJS bagi pemulung di TPST Bantargebang ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada salah satu unsur masyarakat, dalam hal ini pemulung, di sekitar TPST Bantargebang akibat dampak dari tempat pembuangan akhir sampah yang ada di TPST Bantargebang," kata Edi.

Pemprov DKI Jakarta membuang sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang.

Selain anggaran itu, Kemendagri juga tidak menyetujui Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran pembayaran santunan asuransi akibat bencana pohon tumbang sebesar Rp 1 miliar.

Namun, Pemprov DKI tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

Pemprov DKI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Edi, Pemprov DKI berkewajiban mengelola RTH, terutama pohon tumbang yang ada di RTH publik.

"Kegiatan ini tetap dianggarkan untuk meng-cover masyarakat yang terkena musibah akibat pohon tumbang milik Pemprov DKI, misalnya korban meninggal, cacat tetap atau cacat sebagian, dan kerugian material kendaraan atau bangunan," ucap Edi.

Menurut Edi, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan jawaban tersebut kepada Kemendagri.

Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan, DPRD DKI tidak mempermasalahkan anggaran tersebut tetap dialokasikan Pemprov DKI. Sebab, Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang jelas dan telah memberikan penjelasan kepada Kemendagri.

"Kami oke saja, enggak ada masalah. Iya (ada landasan hukum), kesannya kurang cermat juga Kemendagri, ternyata sudah berjalan," kata Syarif seusai rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com