JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen ditunda. Sedianya sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (3/10/2019) ini.
Penundaan terjadi lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa menghadirkan pengurus pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Kami minta waktu satu minggu untuk bisa menghadirkan pengurus atau pun ketua dari KAI di mana kuasa hukum Tonin (Tachta bernaung),” kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Sebelumnya, JPU mempertanyakan status legalitas Tonin Tachta, salah satu kuasa hukum Kivlan Zen. Menurut JPU, Tonin telah diberhentikan sementara dari KAI oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia.
Baca juga: Ingin Bacakan Sendiri Eksepsinya, Kivlan Zen Datang ke Sidang meski Masih Sakit
Setelah mendengar pernyataan JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut ke hari Kamis minggu depan.
“Kita tunda mengenai legalitas (kuasa hukum) kita tunda Kamis (10/10/2019) dengan jaksa penuntut umum menghadirkan pengurus KAI tadi,” ujar Hakim Harionoz
Majelis hakim juga meminta Kivlan Zen berobat terkait sakitnya. Hakim menerima surat dari dokter RSPAD Gatot Subroto yang menyarankan Kivlan untuk menjalani operasi pengangkatan corpus alienum (benda asing dari luar yang tidak seharusnya ada dalam tubuh).
“Sambil menunggu itu clear, sebaiknya Bapak mengikuti saran dokter untuk operasi kan Bapak bisa rawat, kontrol. Misalkan ditunda pun ini harus clear dulu status penasihat hukum Bapak. Ini ada prosedurnya , bukan kemauan kami. Ini harus diselesaikan terlebih dulu. Jadi sebaiknya Bapak juga ikuti saran dokter,” ujar hakim.
Kivlan bersama Habil Marati didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.