Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Polisi, Komplotan Ini Memeras Pengguna Narkoba hingga Puluhan Juta

Kompas.com - 08/10/2019, 18:24 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pemuda ditangkap aparat dari Polsek Tanah Abang lantaran memeras Juli (37) hingga puluhan juta dengan berpura-pura sebagai polisi.

Komplotan pemuda itu, yakni RD, KR, BD dan satu orang lagi yang masih jadi buronan polisi.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, empat orang pelaku ini awalnya mengincar Juli yang diduga pemakai narkoba.

Kemudian, mereka menangkap Juli dan menyekapnya di rumah bedeng belakang Hotel Shangri La, Jakarta Pusat.

"Pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi dan meminta tebusan biaya Rp 50 juta kepada Juli,” ucap Lukman di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Lukman mengatakan, Juli harus memenuhi permintaan tebusan dari pelaku itu. Juli disekap lebih dari 24 jam karena tidak mampu memenuhi permintaan itu.

Baca juga: Perampok Bercelurit di Pondok Melati Diduga Pakai Motor dengan Pelat Nomor Palsu

"Korban diborgol, disekap, ditaruh di bedeng di belakang Hotel Shangri La sampai si korban memenuhi Rp 50 juta. Akhirnya pelaku menurunkan sampai Rp 30 juta dan itu masih kurang Rp 20 juta," kata Lukman.

Lukman menduga, para pelaku ini kerap mengincar orang yang diduga hendak menggunakan sabu.

Bahkan, para pelaku ini mengetahui informasi peredaran narkoba di Jakarta sehingga dapat menyasar lebih mudah para terduga pemakai sabu ini.

"Mereka juga merupakan pemakai, saat dites urine positif menggunakan narkoba.  Jadi mereka modusnya menjebak orang yang akan mengambil narkoba seperti itu. Ketika sudah dapat barang ditangkap lalu minta tebusan," jelas Lukman.

Mereka juga mempelajari cara polisi dalam bekerja baik dari penelusurannnya hingga ke penangkapannya.

"Ya biasanya mereka ini mempelajari dan mereka ada yang jadi mata mata atau informan. Jadi mereka paham cara mainnya dan cara kerja kepolisian," ucap Lukman.

Para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi dan Gibran Pantau Proyek Penanggulangan Banjir di Kalideres dan Kamal Muara

Heru Budi dan Gibran Pantau Proyek Penanggulangan Banjir di Kalideres dan Kamal Muara

Megapolitan
Gibran dan Heru Budi Bagi-bagi Susu dan Buku Saat Temui Warga di Pasar Ikan Kamal Muara

Gibran dan Heru Budi Bagi-bagi Susu dan Buku Saat Temui Warga di Pasar Ikan Kamal Muara

Megapolitan
Cara Polri Berantas Judi Online : Razia Ponsel Anggota, Pemberian Sanksi hingga Rencana Melibatkan Selebgram

Cara Polri Berantas Judi Online : Razia Ponsel Anggota, Pemberian Sanksi hingga Rencana Melibatkan Selebgram

Megapolitan
Muncul Dugaan Pungli, Palang Parkir Otomatis RTH Kalijodo yang Rusak Akan Diperbaiki

Muncul Dugaan Pungli, Palang Parkir Otomatis RTH Kalijodo yang Rusak Akan Diperbaiki

Megapolitan
Ketua Panitia Lentera Festival Tangerang Pakai Uang Tiket untuk Kepentingan Pribadi

Ketua Panitia Lentera Festival Tangerang Pakai Uang Tiket untuk Kepentingan Pribadi

Megapolitan
Upaya Pencegahan Judi Online di Tubuh Polri, Razia Ponsel Anggota dan Beri Sanksi Pemecatan bagi yang Terlibat

Upaya Pencegahan Judi Online di Tubuh Polri, Razia Ponsel Anggota dan Beri Sanksi Pemecatan bagi yang Terlibat

Megapolitan
Bikin Karcis Parkir RTH Kalijodo hingga Disangka Pungli, Ormas Bilang 'Gate' Otomatis Rusak

Bikin Karcis Parkir RTH Kalijodo hingga Disangka Pungli, Ormas Bilang "Gate" Otomatis Rusak

Megapolitan
Warga Sebut Lampu Tugu Selamat Datang Depok Sering Mati karena Kemasukan Hujan

Warga Sebut Lampu Tugu Selamat Datang Depok Sering Mati karena Kemasukan Hujan

Megapolitan
Harga Tiket Promo Paket Keluarga Jakarta Fair 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Promo Paket Keluarga Jakarta Fair 2024 dan Cara Belinya

Megapolitan
Dharma-Kun Boleh Perbaiki 505.295 Data KTP yang Belum Penuhi Syarat karena Silon Sempat 'Down'

Dharma-Kun Boleh Perbaiki 505.295 Data KTP yang Belum Penuhi Syarat karena Silon Sempat "Down"

Megapolitan
Bareng Gibran, Heru Budi Pantau Pengerukan Lumpur di Kali Semongol Jakbar

Bareng Gibran, Heru Budi Pantau Pengerukan Lumpur di Kali Semongol Jakbar

Megapolitan
Bantah Lakukan Pungli di Samping RPTRA Kalijodo, Perwakilan Ormas Sebut Itu Parkir Resmi

Bantah Lakukan Pungli di Samping RPTRA Kalijodo, Perwakilan Ormas Sebut Itu Parkir Resmi

Megapolitan
Kondisi Tugu Selamat Datang Depok yang Kini Gelap Gulita dan Dicoret-coret

Kondisi Tugu Selamat Datang Depok yang Kini Gelap Gulita dan Dicoret-coret

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Juni 2024

Megapolitan
Iklan Skincare 'Cerah' Terkait Pilkada Jabar, Bima Arya: Kampanye Harus Beda dan Unik

Iklan Skincare "Cerah" Terkait Pilkada Jabar, Bima Arya: Kampanye Harus Beda dan Unik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com