JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan terdakwa penguasaan senjata ilegal Habil Marati pada Kamis (3/10/2010) lalu.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata hakim Hariono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Dalam kesempatan itu, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathoni untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Habil Marati Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas
Selain itu, hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir persidangan nantinya.
"Sidang dilanjutkan hari Kamis, 24 Oktober 2019, dengan acara mendengarkan saksi yang diajukan oleh penutut umum," ujar Hariono.
Sementara itu, Habil Marati selaku terdakwa mengaku hanya bisa menerima putusan hakim yang menolak eksepsinya.
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Habil Marati, Terdakwa Penguasaan Senjata Ilegal
"Tapi kan faktanya jaksa tidak mampu menjawab materi dari eksepsi saya," ujar Habil seusai persidangan.
Adapun Habil didakwa bersama Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.