JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mulai tahun depan menjadi buah bibir masyarakat, terutama yang tinggal di Ibu Kota Jakarta.
Bukan hanya masyarakat, para pekerja media juga menaruh perhatian khusus terhadap naiknya UMP DKI sebesar 8,51 persen atau setara Rp 335.376 menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada tahun 2020.
Salah satu wartawan bernama Lani Diana mengaku UMP tersebut cukup besar. Namun banyak perusahaan media yang tidak menerapkan gaji yang setara dengan UMP.
"Sebenarnya untuk fresh graduate besar tapi masalahnya perusahaan media mayoritas tidak menerapkan gaji sesuai UMP yang ditentukan," ujar Lani ketika ditemui di Jakarta, Senin (21/10/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Bahas Kenaikan UMP DKI 2020 Sebesar 8 Persen
"Sebenarnya perusahaan media mampu atau enggak gaji kita sesuai UMP. Kalau enggak mampu ya percuma ada UMP besar," kata dia.
Begitu juga dengan Anas. Wartawan salah satu media online ini juga menilai jika sedikit perusahaan media yang menerapkan gaji pokok sesuai UMP.
"Sebenarnya kenaikan UMP enggak ada ngaruhnya buat wartawan karena gaji kita ini sesuai performa kerja. Seharusnya gaji pokok kita ya sama dengan UMP. Harapanya gaji wartawan bisa mengikuti UMP yang ditentukan sementara penilaian performa bisa untuk bonus dan tunjangan lain lain," kata dia.
Baca juga: Perwakilan Pengusaha Sebut Rencana Kenaikan UMP DKI Jadi Rp 4,2 Juta Memberatkan
Lain hal dengan Dika. Salah satu wartawan yang sering meliput peristiwa besar di Jakarta ini menilai UMP DKI Jakarta masih kecil jika dibanding dengan beban kerja jurnalis. Pasalnya, kerja sebagai wartawan membutuhkan tenaga ekstra karena jam kerja yang tidak menentu dan target perusahaan yang harus dipenuhi.
"Harusnya UMP bisa disesuaikan dengan beban kerja. Mengingat pekerjaan yang kadang tidak sesuai jam kerja normal. Jadi seharusnya gaji pokok kita (wartawan) bisa sedikit lebih tinggi," ucap Dika.
Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta diprediksi naik 8,51 persen atau setara Rp 335.376 menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada tahun 2020.
Baca juga: UMP 34 Provinsi Naik 8,51 Persen Tahun 2020, Berikut Daftar Lengkapnya
Angka sebesar itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terakhir untuk membahasnya bersama dengan Dewan Pengupahan.
"Kita kan Insya Allah baru nanti tanggal 23 (Oktober) kita akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta," ujar Andri saat dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2019).
Terkait jumlah kenaikan UMP, Andri belum bisa memastikannya. Ia masih melakukan beberapa tahapan akhir untuk menentukan jumlahnya.
Ia menjelaskan, Disnakertrans sudah mulai melakukan pembahasan awal mengenai kenaikan UMP sekitar enam bulan lalu.
Pihaknya pun sudah melalukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiga gelombang di 45 pasar di tiap wilayah Kota di Jakarta dan sedang memasukan data hasil survei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.