JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang fotografer William Saputra mengaku diminta mengurus izin untuk sesi pemotretan prewedding di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Untuk sesi pemotretan tersebut, dia mengaku dikenai tarif Rp 750.000.
Pengakuan itu kemudian viral saat diunggah di akun Instagram williamsaputra_.
Dalam akunnya, ia menuliskan, “sekarang foto di Lapangan Banteng ditarifin Rp 750.000 katanya pak satpam”.
Saat dikonfirmasi, William menceritakan, awalnya ia tengah memfoto klien untuk prewedding di Lapangan Banteng.
“Namun, tiba-tiba aja satpam datang terus minta saya izin dahulu ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kelurahan Sawah Besar,” ujar William saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Padahal, lanjut William, barang-barang yang dibawa saat itu tak banyak. Bahkan, ia hanya membawa baju kasual tanpa gaun untuk calon pengantin.
Ia bingung ketika satpam meminta untuk membayar dan mengisi data. Sebab, berdasarkan pengetahuannya, Lapangan Banteng sering digunakan masyarakat untuk hunting foto secara gratis.
Apalagi, tak ada pemberitahuan terkait pungutan biaya saat pemotretan di Lapangan Banteng.
“Saya diminta untuk mengisi sebuah buku tamu lengkap dengan nama, alamat, dan nomor telepon. Setelah itu saya juga diminta untuk mengurus izin terlebih dahulu ke PTSP Sawah Besar ketika akan melakukan sesi foto prewedding di Lapangan Banteng,” ucap William.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, ia langsung meninggalkan Lapangan Banteng.
“Saya setelah disuruh bayar langsung pergi karena klien saya menyetujuinya. Yang saya heran baru kali ini diminta biaya untuk foto di Lapangan Banteng,” ujarnya.
Penjelasan PTSP
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pasar Baru, Rini, mengatakan, sebenarnya tidak perlu ada izin untuk kegiatan seperti yang dilakukan William Saputra.
“Sebenarnya kalau kepentingan pribadi dan sifatnya tidak komersial itu tadi sih arahannya Dinas Kehutanan tak usah izin ke PTSP,” ujar Rini.