Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Vape Mengandung Narkoba, Polisi Tangkap 3 Orang Termasuk Otak Pembuatannya

Kompas.com - 28/10/2019, 17:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tersangka AC, rekan dari artis peran Vicky Nitinegoro.

AC diamankan karena terbukti mengonsumsi rokok elektrik (vape) menggunakan cairan yang mengandung narkoba golongan satu jenis gorila.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya terkait penggunaan cairan vape mengandung narkoba itu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, FF, dan PN.

Tersangka M ditangkap pada 17 Oktober lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang menjadi sarana untuk transaksi jual beli cairan vape mengandung narkoba itu.

Polisi kemudian menangkap tersangka FF di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan saat hendak mengirim cairan vape mengandung narkoba.

Baca juga: Vicky Nitinegoro Dipulangkan Polisi karena Vape Tak Mengandung Tembakau Gorila

"Tersangka FF ditangkap saat mau mengirim suatu barang di tempat jasa pengiriman di Ciputat. (Polisi menyita) ada 6 liquid (cairan vape) yang mengandung narkoba," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Argo mengungkapkan, polisi selanjutnya menggeledah apartemen FF di kawasan Cinere. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 253 botol liquid (cairan vape) berukuran 5 mililiter (ml) yang mengandung narkoba jenis gorila.

"Ada juga 24 botol liquid siap pakai (yang diamankan), isinya 100 mililiter. Ada juga beberapa botol kosong, timbangan, dan kompor," ungkap Argo.

Tersangka terakhir yang diamankan berinisial PN. Dia merupakan otak dari pembuatan cairan vape mengandung narkoba itu.

"Tersangka PN berperan sebagai otak yang membuat bahan (cairan vape) itu, sekaligus pengedar. Dia yang mengatur dijual ke mana," ujar Argo.

Baca juga: Vicky Nitinegoro Diamankan bersama Dua Temannya, Satu Orang Positif Narkoba

Saat ini, polisi tengah memeriksa intensif ketiga tersangka guna mengetahui biaya pembuatan dan tujuan pengiriman cairan vape itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, artis peran Vicky Nitinegoro diamankan bersama dua rekannya berinisial AC dan AN di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019) malam.

Ketiganya menjalani tes urine guna mengetahui penggunaan narkoba. Hasil tes urine milik Vicky dan AN menunjukkan negatif narkoba. Sementara itu, hasil tes urine AC menunjukkan positif penggunaan narkoba.

Saat ini, AC ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com