Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rp 1,5 M dari Perusahaan Pinjaman

Kompas.com - 03/11/2019, 17:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang tersangka berinisal D (50) karena menggelapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar dari PT MF.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, kejadian itu bermula ketika D meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT MF dengan dalih untuk modal usaha.

Sebagai jaminan, D melampirkan surat hak milik (SHM) perusahaan yang beralamatkan Cigombong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam SHM tersebut tercantum enam orang nama milik perusahaan yang salah satu diantaranya adalah D.

"Sehubungan dengan pengajuan pinjaman tersebut, pihak PT MF melakukan pengecekan obyek jaminan, keabsahan SHM dan tempat usaha," ujar Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2019).

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI, Tiga Pimpinan KCP Jadi Tersangka

Dari hasil pengecekan tersebut, PT FM setuju untuk megabulkan permintaan D dengan syarat harus mengembalikannya selama tiga bulan.

Namun sebelum dana itu dan cairkan, D dan PT FM membuat perjanjian pengakuan hutang dihadapan notaris di kawasan Jakarta Timur.

Kala itu hadir pula lima orang lain yang mengaku sebagai pemegang SHM yang jadi jaminan peminjaman uang.

Setelah penanda tanganan tersebut PT FM mencairkan dana Rp 1,5 miliar yang dipinjam D.

Namun, setelah jatuh tempo pembayaran, D ternyata tak kunjung membayar hutangnya tersebut. PT FM lantas mencari informasi kepada lima orang yang tercantum dalam SHM jaminan D.

"Kemudian diketahui bahwa lima orang tersebut tidak hadir pada saat pembuatan akta perjanjian dibuat dihadapan notaris  dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM," tutur Suyudi.

PT FM lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan  penyelidikan pada Kamis (31/10/2019) polisi meringkus D.

Terhadap D dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com