JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah mengkaji regulasi penggunaan skuter listrik GrabWheels pasca insiden kecelakaan antara pengendara Camry dan pengguna skuter listrik.
Salah poin utama dalam pembahasan regulasi itu adalah jalur yang dapat dilintasi oleh pengguna skuter listrik.
"Polda Metro Jaya membahas dengan Pemprov DKI Jaya terkait ruas jalan mana yang bisa dilintasi dan tidak bisa dilintasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).
Selain itu, lanjut Fahri, polisi dan pemerintah daerah juga membahas prosedur keamanan para pengguna skuter listrik, di antaranya penggunaan helm dan alat pelindung siku serta lutut.
"Sistem keamanan dari otopet listrik ini (juga dibahas). Kalau kita lihat otopet ini kalau malam hari sebaiknya harus dipasang dengan lampu yang lebih besar," lanjut Fahri.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara mobil Camry berinisial DH dan pengguna skuter listrik.
Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil
Kecelakaan itu menyebabkan dua pengendara skuter listrik yakni Wisnu (18) dan Ammar (18) meninggal dunia.
Sementara itu, empat orang pengendara lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Akibat kecelakaan itu, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan itu. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.