Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tak Akan Beri DPRD DKI Perpanjangan Waktu Pembahasan Anggaran

Kompas.com - 14/11/2019, 19:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tak disebutkan persoalan perpanjangan waktu pembahasan anggaran.

Hal tersebut tecantum dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Dengan demikian, tak akan ada perpanjangan waktu pembahasan anggaran jika tenggat waktu telah selesai.

Hal ini dikatakan Syarifuddin untuk merespons rencana pimpinan DPRD DKI Jakarta yang bakal mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan anggaran kepada Kemendagri karena pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 di DPRD hingga kini belum selesai.

Syarifuddin mengingatkan bahwa pembahasan anggaran di DPRD diberi waktu selama 60 hari sejak dokumen RAPBD diserahkan kepada legislatif.

"Dalam hal 60 hari kerja tidak selesai, gubernur tentu harus mengambil langkah berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan. Misal, paling lambat 15 hari gubernur sudah mengajukan kepada menteri dalam bentuk rancangan pergub, jadi aturan sudah ada. Karena tak ada istilah perpanjang-perpanjang," ucap Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/11/2019).

Baca juga: DPRD DKI Akan Ajukan Surat Perpanjangan Waktu Pembahasan Anggaran

Menurut dia, DPRD DKI seharusnya tidak terburu-buru meminta perpanjangan waktu jika merasa pembahasan anggaran belum genap 60 hari.

Sebab, yang sebenarnya diperhitungkan Kemendagri adalah waktu 60 hari tersebut dibanding batas waktu 30 November.

"Kembali ke aturan dulu. Kita enggak pernah mengenal istilah meminta perpanjangan, kan. Tapi saya mau hitung dulu, kok cepat-cepat minta perpanjangan, ini memang sudah cukup 60 hari kerja? Perasaan belum kok. Silakanlah optimalkan pembahasannya," tuturnya.

Meski demikian, Syarifuddin tetap mengingatkan agar DPRD DKI Jakarta tetap bekerja sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.

"Yang jelas, secara administrasi, sudah ada yang salah kalau lebih dari 30 November. Salah artinya, tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Tapi saya cuma mau bilang, DPRD itu punya waktu untuk bahas RAPBD itu 60 hari kerja. Dan itu harus dipatuhi," kata Syarifuddin.

Diketahui, pengajuan RAPBD DKI Jakarta 2020 kepada Kemendagri dengan batas waktu 30 November 2019 kemungkinan tidak akan tercapai.

Hal itu karena pihak eksekutif dan legislatif masih membahas dokumen KUA-PPAS 2020 untuk APBD DKI Jakarta.

Pimpinan DPRD DKI Jakarta pun bakal mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan anggaran kepada Kemendagri.

“Kami akan mengajukan surat kepada Pemprov DKI untuk diteruskan kepada Kemendagri, sehingga ada penambahan tenggat waktu," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com