JAKARTA, KOMPAS.com - Kasudin Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah telah menyiapkan 12 personel Dishub di wilayah Jalam Tomang Raya untuk menindak pengendara bermotor yang melewati jalur sepeda.
"Hari ini sudah mulai penindakan. Karena jalur kita pendek jadi nggak banyak 12 personel Dishub dan personel lantas," ucap Erwansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Erwan menambahkan, para petugas yang disiagakan sekitar jalur sepeda di Tomang sudah bersiaga sejak pagi hari.
Sebab, intensitas pengendara sepeda justru lebih banyak di pagi hari sekitar pukul 05.00-08.00 WIB.
"Pagi jam 06.00 WIB saya di Tomang untuk memantau kegiatan," kata Erwansyah.
Baca juga: Besok, Polisi Mulai Tilang Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda
Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.
Baca juga: Ini Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Tilang
Diketahui, uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.
Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara itu, uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Setelah uji coba berakhir, pekan lalu, polisi mulai memberlakukan larangan tersebut ke pengendara yang melintas di jalur sepeda.
Mereka diberhentikan, namun tidak ditilang. Para pengendara hanya diberitahu perihal larangan melintas di jalur hijau tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.