Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skuter Listrik di Jakarta, dari Bebas Berseliweran hingga Dilarang di Jalan Raya

Kompas.com - 25/11/2019, 11:48 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Skuter listrik di Jakarta yang dikelola GrabWheel belakangan ini diminati banyak orang, khususnya anak-anak muda.

Ada yang menggunakan itu sebagai alat transportasi, ada pula yang sekadar untuk berfoto demi konten media sosial.

Tingginya minat penggunaan skuter listrik menimbulkan sejumlah persoalan, terutama karena belum ada aturan resmi terkait penggunaannya di tempat umum.

Pengguna skuter listrik kemudian banyak melintas di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan jalan raya.

Baca juga: Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya Mulai Hari Ini, Begini Aturannya Agar Tak Ditilang

Penggunaan skuter listrik di Jakarta menjadi sorotan publik saat dua penggunanya tewas dalam kecelakaan di jalan raya di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 10 November ini.

Dua orang yang tewas itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).

Dalam kecelakaan tersebut, selain dua korban tewas, empat orang lain, yang merupakan teman-teman dari Wisnu dan Ammar, menderita luka-luka.

Enam orang itu ditabrak seorang pengendara mobil Toyota Camry berinisial DH. DH belakangan diketahui dalam keadaan mabuk saat kejadian tersebut. Ia tampaknya hilang kendali atas kendaraannya dan menabrak enam orang itu.

DH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah peristiwa itu, banyak pihak menyoroti regulasi penggunaan skuter listrik.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian mulai menggodok peraturan gubernur yang mengatur penggunaan skuter listrik.

Dilarang di jalan raya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan bahwa mulai hari ini, Senin (25/11/2019), skuter listrik atau otopet dilarang untuk digunakan di jalan raya dan jalur sepeda.

Skuter listrik hanya akan digunakan di kawasan tertentu seperti di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan wisata Ancol Taman Impian.

Pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi oleh petugas kepolisian.

"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di FX Sudirman, Jumat pekan lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, polisi akan menindak para pengguna sukter atau otopet yang melintas di jalan raya.

Baca juga: Skuter Listrik Dilarang Digunakan di Jalur Sepeda

"Pertama adalah represif non-yudisial. Maksudnya, kami tegur mereka, kami suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kami tindak, misalnya ditilang atau sebagainya," ujar dia.

Polisi akan memberikan surat tilang dan menyita unit otopet atau skuter pengendara yang melanggar.

Sanksi denda akan mengikuti aturan dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com