Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Ajukan Dana Hibah untuk Kegiatan Keagamaan di Tangerang

Kompas.com - 25/11/2019, 19:48 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan kesempatan kepada masyarakatnya mengajukan dana hibah untuk acara keagamaan.

Kepala Bagian Kesra Pemkot Tangerang Felix Mulyawan menjelaskan tata cara pengajuan dana hibah, yakni pemohon lebih dulu mengakses fitur Sabakota dalam aplikasi Tangerang Live.

"Memang bantuan hibah yang sudah diajukan aplikasi Sabakota. Peraturan Walikota sudah jelas, kalau pengajuan dana hibah harus dari (menu) aplikasi Sabakota, ada di Tangerang Live," jelas dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (25/11/2019).

Selanjutnya pemohon harus mengakses Sabakota untuk mendaftarkan diri melalui menu Daftar Hibah dan memasukkan data-data kegiatan hibah yang dimaksud.

Baca juga: Dana Hibah Tak Bisa Diberi Setiap Tahun, Pemprov DKI: Tergantung Urgensinya

Selain mendaftar melalui aplikasi, pemohon dana hibah selanjutnya memberikan proposalnya kepada bagian umum yang kemyduan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang.

"Setelah bagian umum mengajukan ke wali kota, nanti wali kota akan mereposisi ke Asda II Bagian Kesra dengan disposisi lewat (fitur) Sabakota," jelas dia.

Namun demikian, dana hibah tidak langsung disetujui dan diberikan. Kesra akan melakukan verifikasi terkait kegiatan yang akan diselenggarakan dengan menggunakan dana hibah tersebut.

"Kesra melakukan klarifikasi ke lapangan, mengecek kesesuaian antara proposal yang diajukan dengan kenyataan fisik di lapangan. Tidak dalam posisi menentukan besaran biaya," kata dia.

Proposal yang diajukan juga harus dipastikan validasinya, seperti para pemohonnya berbadan hukum, kepengurusannya jelas, serta diakui.

Dalam hal ini Felix mencontohkan kegiatan masjid yang harus mendapat surat pengajuan dari Kemenag Kota Tangerang.

"Kalau yayasan dari notaris," jelas Felix.

Baca juga: DKI Gelontorkan Dana Hibah Rp 2,84 Triliun pada 2020, Untuk Apa?

Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, akan ada ulasan untuk menentukan besaran dana yang akan diputuskan inspektorat. Setelah disetujui inspektorat, besaran dana akan masuk ke anggaran belanja hibah di tahun berikutnya.

Dana hibah akan bisa dicairkan di tahun anggaran berikutnya, kemudian penerima wajib menyusun laporan penerimaan dana hibah dengan proposal pertanggungjawaban.

"Monitoring hukumnya wajib, apakah sudah dicairkan atau belum, sudah dibelanjakan atau belum. Laporan diserahkan paling lambat 10 Januari, bukan pas pengajuan saja laporan. Dilampirkan notanya," kata Felix.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com