TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan kesempatan kepada masyarakatnya mengajukan dana hibah untuk acara keagamaan.
Kepala Bagian Kesra Pemkot Tangerang Felix Mulyawan menjelaskan tata cara pengajuan dana hibah, yakni pemohon lebih dulu mengakses fitur Sabakota dalam aplikasi Tangerang Live.
"Memang bantuan hibah yang sudah diajukan aplikasi Sabakota. Peraturan Walikota sudah jelas, kalau pengajuan dana hibah harus dari (menu) aplikasi Sabakota, ada di Tangerang Live," jelas dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (25/11/2019).
Selanjutnya pemohon harus mengakses Sabakota untuk mendaftarkan diri melalui menu Daftar Hibah dan memasukkan data-data kegiatan hibah yang dimaksud.
Baca juga: Dana Hibah Tak Bisa Diberi Setiap Tahun, Pemprov DKI: Tergantung Urgensinya
Selain mendaftar melalui aplikasi, pemohon dana hibah selanjutnya memberikan proposalnya kepada bagian umum yang kemyduan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang.
"Setelah bagian umum mengajukan ke wali kota, nanti wali kota akan mereposisi ke Asda II Bagian Kesra dengan disposisi lewat (fitur) Sabakota," jelas dia.
Namun demikian, dana hibah tidak langsung disetujui dan diberikan. Kesra akan melakukan verifikasi terkait kegiatan yang akan diselenggarakan dengan menggunakan dana hibah tersebut.
"Kesra melakukan klarifikasi ke lapangan, mengecek kesesuaian antara proposal yang diajukan dengan kenyataan fisik di lapangan. Tidak dalam posisi menentukan besaran biaya," kata dia.
Proposal yang diajukan juga harus dipastikan validasinya, seperti para pemohonnya berbadan hukum, kepengurusannya jelas, serta diakui.
Dalam hal ini Felix mencontohkan kegiatan masjid yang harus mendapat surat pengajuan dari Kemenag Kota Tangerang.
"Kalau yayasan dari notaris," jelas Felix.
Baca juga: DKI Gelontorkan Dana Hibah Rp 2,84 Triliun pada 2020, Untuk Apa?
Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, akan ada ulasan untuk menentukan besaran dana yang akan diputuskan inspektorat. Setelah disetujui inspektorat, besaran dana akan masuk ke anggaran belanja hibah di tahun berikutnya.
Dana hibah akan bisa dicairkan di tahun anggaran berikutnya, kemudian penerima wajib menyusun laporan penerimaan dana hibah dengan proposal pertanggungjawaban.
"Monitoring hukumnya wajib, apakah sudah dicairkan atau belum, sudah dibelanjakan atau belum. Laporan diserahkan paling lambat 10 Januari, bukan pas pengajuan saja laporan. Dilampirkan notanya," kata Felix.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.