JAKARTA, KOMPAS.com - Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang belum tahu bahwa jika mereka menggunakan atau melintas di jalur mereka akan dikenakan sanksi tilang.
Budi mengatakan, mayoritas pelanggar mengaku tidak tahu adanya peraturan tersebut. Pelanggar lain mengatakan tidak paham fungsi marka yang ada di jalur sepeda.
Budi Setiawan mengatakan, di jalur sepeda punya tiga marka yaitu marka garis putus-putus, garis solid (tanpa putus-putus), dan marka berwarna hijau.
Area yang diberi marka garis putus-putus bisa dipakai oleh semua pengguna jalan. Para pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat bisa melintas di garis putus-putus itu jika ingin berbelok.
Baca juga: Hari Kedua Razia Jalur Sepeda, Ini Titik yang Sering Dilanggar di Jakarta Selatan
"Kalau putus - putus ini memang bisa dipakai untuk bersama jadi dia kan belok," kata Budi Setiawan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019)
Area di dalam garis solid khusus untuk sepeda, tidak boleh dilewati para pengedara kendaraan bermotor. Sementara marka warna hijau hanya sebagai penegasan bahwa jalur tersebut untuk para pesepeda.
"Marka hijau kan sebenarnya ini hanya penegasan jika di sini ada jalur sepeda tetapi marka pengaturan lebih kepada marka putihnya ketika dia solid maka itu tidak boleh di langgar," ucap dia.
Dia berharap para pengguna jalan bisa menghargai para pesepeda dengan tidak melintasi di jalur sepeda.
Baca juga: Berbahaya, Jalur Sepeda di Jalan Pramuka Memotong Jalan dan Masuk Busway
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.