JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menyiagakan 10 petugas pada hari kedua penindakan tilang bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda Tomang Raya.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga jalur sepeda agar steril dari pengendara motor.
Kepala Seksi Operasi Sudishub Jakbar Wildan Anwar mengatakan, 10 anggotanya tersebut akan bersiaga secara bertahap, khususnya di jam rawan kemacetan pada pagi dan sore hari.
"Secara umum, jalur sepeda berlaku 24 jam. Namun, pengamannya menyesuaikan waktu jam sibuk untuk mengamankan kondisi lalu lintas yang padat, 10 (petugas) akan dipasang seharian," ujar Wildan di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Hari Pertama, 129 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang
Wildan kemudian menjelaskan secara spesifik pembagian kerja anggotanya. Pertama, menurunkan tiga personel untuk berjaga pagi, lalu tiga personel untuk berjaga siang hari, dan sisanya pada jam pulang kerja.
Tidak hanya personel, Sudishub Jakbar juga menempatkan traffic cone oranye sebagai pembatas jalur sepeda yang rawan dirusak maupun dicuri orang pada malam hari.
Traffic cone ditempatkan dari perempatan Tomang, tepatnya di depan kantor JNE sampai mendekati flyover Jati Pulo. Begitu pula jalur sebaliknya.
"Ini kan kami pasang juga sampai dekat flyover sana, nanti sebaliknya juga begitu," ujar Wildan.
"Nanti personel akan menyesuaikan kalau malam, melihat situasi kondisi kerawanan. Satu 'cone' harganya Rp300.000, kalau ada yang 'nyomot' kan lumayan (rugi)," tambahnya.
Baca juga: Hari Kedua Razia Jalur Sepeda, Ini Titik yang Sering Dilanggar di Jakarta Selatan
Sebagai informasi, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.