JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta sebesar Rp 19,8 miliar tetap dialokasikan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Padahal, Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan anggaran itu dicoret dari pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta dalam KUA-PPAS.
Namun, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI akhirnya meloloskan anggaran tersebut dalam KUA-PPAS.
"Masih dianggarkan, sekitar Rp 19 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Jakarta Suharti saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Baca juga: OC Kaligis Gugat Anies Baswedan karena Tunjuk BW Jadi Anggota TGUPP
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menuturkan, anggaran TGUPP tidak dibahas sama sekali dalam rapat Banggar. Artinya, anggaran itu disetujui dalam KUA-PPAS 2020.
Namun, anggaran tersebut bisa saja berubah saat pembahasan rancangan APBD 2020.
"Di Banggar enggak dicolek-colek, masih tetap sama, tapi kan masih ada pembahasan nanti," kata Mujiyono saat dihubungi terpisah.
Pemprov dan DPRD DKI menyepakati KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 87,9 triliun setelah rancangannya sempat defisit sampai Rp 10 triliun.
KUA-PPAS 2020 menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun raperda tentang APBD 2020 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI.
Baca juga: Anggaran TGUPP Direkomendasikan Dicoret dan Dialihkan Pakai Dana Operasional Anies
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan anggaran TGUPP sebesar Rp 19,8 miliar dicoret dari rancangan KUA-PPAS 2020.
Komisi A merekomendasikan anggaran itu dialihkan memakai dana operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, TGUPP bertanggung jawab langsung kepada Anies.
Komisi A juga merekomendasikan adanya evaluasi tugas pokok dan fungsi TGUPP. Sebab, jumlah anggota dan anggaran TGUPP melonjak di era Anies. Padahal, anggaran TGUPP era pemerintahan sebelumnya tidak sebesar era Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.