JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengunggah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun 2020 ke situs web apbd.jakarta.go.id, Selasa (3/12/2019).
Saat diakses Kompas.com pada Selasa, pukul 18.30 WIB, ada tiga dokumen rancangan anggaran 2020 yang diunggah. Pertama, dokumen berjudul "[RKPD] Finalisasi Prioritas Kegiatan" senilai Rp 93 triliun.
RKPD merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menjadi cikal bakal Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Sementara dokumen yang kedua berjudul "[KUA dan PPAS] Input dan Supervisi Kegiatan KUA dan PPAS Hasil Pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD". Nilainya sebesar Rp 87,956 triliun, sesuai yang disepakati dengan DPRD DKI Jakarta pada Kamis (28/11/2019) lalu.
Baca juga: Anggaran Rehab Sekolah Dicoret, Anies Sebut Perhatian pada Pendidikan Tak Hanya soal Infrastruktur
Dokumen terakhir diberi judul "[RAPBD] Input Penyempurnaan RKA RAPBD 2020" yang nilainya sama dengan KUA-PPAS. RAPBD tersebut disusun berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati pihak eksekutif dan legislatif.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta Suharti sebelumnya memang mengatakan, rancangan anggaran DKI tahun 2020 akan diunggah ke situs web pada hari ini, bertepatan dengan diusulkannya RAPBD 2020.
"Harusnya sudah selesai (diunggah) besok (hari ini)," ujar Suharti, Senin (2/12/2019).
Sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak mengunggah rancangan anggaran 2020 sebelum disepakati bersama DPRD DKI sempat menuai polemik.
Baca juga: Renovasi Kolam Ikan di Gedung DPRD DKI Telan Anggaran Rp 190 Juta
Berbagai pihak menyoroti transparansi anggaran Pemprov DKI karena tidak mengunggah dokumen rancangan anggaran.
Sri Mahendra Satria Wirawan yang saat itu masih menjabat sebagai kepala Bappeda pernah mengatakan, dokumen rancangan anggaran akan diunggah setelah KUA-PPAS disepakati bersama DPRD DKI.
Menurut dia, proses pengunggahan rancangan anggaran DKI tetap sama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada perubahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.