JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Achmad Haryadi memiliki dobel jabatan.
Selain menjadi anggota TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Haryadi juga menjabat sebagai Dewan Pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta.
Hal itu diketahui saat Komisi E DPRD DKI Jakarta rapat bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020.
"(Anggota TGUPP) atas nama Haryadi, dia menjadi Dewan Pengawas di tujuh rumah sakit DKI," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Terus Dikritik, Ini Kata Anies tentang Hasil Kerja TGUPP
Tujuh RSUD yang dimaksud, yaitu RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
Iman menuturkan, Haryadi terlebih dahulu menjadi Dewan Pengawas tujuh sakit itu sebelum akhirnya menjadi anggota TGUPP pada 2018.
"2016, dia sudah masuk sebagai Dewan Pengawas dulu, baru masuk TGUPP," kata dia.
Baca juga: Direkomendasikan Dicoret, Anggaran TGUPP Tetap Dialokasikan pada Rancangan APBD 2020
Komisi E DPRD DKI Jakarta, lanjut Iman, akan mencari tahu dasar hukum soal boleh atau tidaknya seorang anggota TGUPP merangkap jabatan.
Komisi E belum mengambil keputusan soal Haryadi yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta itu.
"Dia kan sudah pensiun, dia orang Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dulu, PNS, makanya kami mau cari dulu payung hukumnya," ucap Iman.
Hingga saat ini, Kompas.com masih meminta konfirmasi Achmad Haryadi soal pernyataan Iman Satria tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.