Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah PSI, Pemprov DKI Sebut Pembangunan LRT oleh Dishub Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 11/12/2019, 21:12 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pembangunan moda light rail transit (LRT) rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang akan dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tidak melanggar aturan.

Sri membantah pernyataan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta yang menyatakan, pembangunan LRT oleh Dishub berpotensi melanggar Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017.

Pergub itu menugaskan badan usaha milik Pemprov DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), untuk membangun LRT.

Baca juga: LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Akan Dibangun Sepanjang 19,7 Kilometer, Ini Rutenya

"Ya enggak (bertentangan)-lah," ujar Sri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Menurut Sri, LRT yang dibangun Dishub berbeda dengan LRT yang dibangun Jakpro. LRT yang dibangun Jakpro mengacu pada Pergub Nomor 154 Tahun 2017.

Sementara pembangunan LRT oleh Dishub didasarkan pada aturan pemerintah pusat dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Itu kan prasarananya, menurut aturan Kementerian Perhubungan, kan memang harusnya pemerintah yang siapkan. Jadi, Dishub untuk menyiapkan prasarananya, sarana atasnya melalui proses KPBU," kata Sri.

Sri melanjutkan, Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan aturan baru untuk menugaskan Dishub membangun prasarana LRT.

"Enggaklah (tidak perlu aturan baru)," ucapnya.

Sri menyatakan telah menjelaskan soal pembangunan LRT oleh Dishub itu dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, pekan lalu.

Baca juga: Fraksi PSI Sebut Anggaran Dishub Rp 68 M untuk Pembangunan LRT Berpotensi Langgar Aturan

"Bawahnya, prasarananya (dikerjakan) sama Dishub. Kemarin di Komisi B sudah dijelaskan kok," ujar Sri.

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai, penambahan anggaran Rp 68 miliar untuk pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama yang akan dikerjakan Dishub DKI Jakarta berpotensi melanggar aturan.

Penambahan anggaran itu akan digunakan untuk pekerjaan konsultan manajemen konstruksi dan konsultan integrator.

Dalam kegiatan pembangunan LRT, awalnya Dishub mengalokasikan anggaran Rp 85,6 miliar untuk pengadaan lahan.

Lalu Dishub mengusulkan tambahan anggaran Rp 68 miliar saat rapat pembahasan rancangan APBD 2020 tanggal 5 Desember 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com