JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pembangunan moda light rail transit (LRT) rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang akan dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tidak melanggar aturan.
Sri membantah pernyataan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta yang menyatakan, pembangunan LRT oleh Dishub berpotensi melanggar Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017.
Pergub itu menugaskan badan usaha milik Pemprov DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), untuk membangun LRT.
Baca juga: LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Akan Dibangun Sepanjang 19,7 Kilometer, Ini Rutenya
"Ya enggak (bertentangan)-lah," ujar Sri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Menurut Sri, LRT yang dibangun Dishub berbeda dengan LRT yang dibangun Jakpro. LRT yang dibangun Jakpro mengacu pada Pergub Nomor 154 Tahun 2017.
Sementara pembangunan LRT oleh Dishub didasarkan pada aturan pemerintah pusat dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Itu kan prasarananya, menurut aturan Kementerian Perhubungan, kan memang harusnya pemerintah yang siapkan. Jadi, Dishub untuk menyiapkan prasarananya, sarana atasnya melalui proses KPBU," kata Sri.
Sri melanjutkan, Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan aturan baru untuk menugaskan Dishub membangun prasarana LRT.
"Enggaklah (tidak perlu aturan baru)," ucapnya.
Sri menyatakan telah menjelaskan soal pembangunan LRT oleh Dishub itu dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, pekan lalu.
Baca juga: Fraksi PSI Sebut Anggaran Dishub Rp 68 M untuk Pembangunan LRT Berpotensi Langgar Aturan
"Bawahnya, prasarananya (dikerjakan) sama Dishub. Kemarin di Komisi B sudah dijelaskan kok," ujar Sri.
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai, penambahan anggaran Rp 68 miliar untuk pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama yang akan dikerjakan Dishub DKI Jakarta berpotensi melanggar aturan.
Penambahan anggaran itu akan digunakan untuk pekerjaan konsultan manajemen konstruksi dan konsultan integrator.
Dalam kegiatan pembangunan LRT, awalnya Dishub mengalokasikan anggaran Rp 85,6 miliar untuk pengadaan lahan.
Lalu Dishub mengusulkan tambahan anggaran Rp 68 miliar saat rapat pembahasan rancangan APBD 2020 tanggal 5 Desember 2019.
Menurut Fraksi PSI, pihak yang berhak mengerjakan proyek LRT Jakarta hanya Jakpro.
Pendapat itu mengacu pada Pasal 2 Pergub Nomor 154 Tahun 2017 yang berbunyi "dalam rangka penyelenggaraan LRT Gubernur menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk menyelenggarakan LRT di daerah dan ditetapkan sebagai badan usaha penyelenggara".
"Gubernur telah menugaskan PT Jakpro untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana, pengadaan sarana, dan pengoperasian untuk semua rute LRT. Di dalamnya juga diatur bahwa pemerintah daerah hanya berwenang untuk melakukan pengadaan lahan," kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Malianasari, kemarin.
Menurut Fraksi PSI, seharusnya tidak ada celah bagi pihak lain untuk membangun dan mengoperasikan LRT.
"Jika tetap dipaksakan ada tambahan anggaran Rp 68 miliar di Dinas Perhubungan, kami khawatir anggaran tersebut berpotensi melanggar Pergub nomor 154," ujar Eneng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.