Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur dan Persyaratan Mengurus Sewa Makam di Jakarta

Kompas.com - 24/12/2019, 20:37 WIB
Audia Natasha Putri,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Setelah mengurus surat kematian, maka yang perlu dilakukan oleh ahli waris adalah mengurus sewa makam.

Mengurus sewa makam sangat penting demi menghindari permasalahan makam fiktif lantaran ketidaktahuan prosedur pengurusan makam.

Dikutip dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, ada 68 TPU di Jakarta yang dapat digunakan oleh mereka yang ber-KTP DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Jakarta

Dilansir dari situs Distamkam DKI Jakarta, berikut alur pengurusan sewa makam:

1. Ahli waris melapor kepada RT RW dan Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapat surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A).

2. Surat keterangan dibawa ke kelurahan guna mendapatkan izin penggunaan tanah makam (PTM) yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

3. Melakukan permohonan pelayanan pemakaman ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan. Lalu, petugas PTSP kelurahan memproses izin penggunaan tanah makam.

4. Pemohon membayar retribusi di Bank DKI dengan besaran sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman

5. Mendapatkan izin penggunaan tanah makam (IPTM).

6. Datang ke TPU terdekat bersama jenazah yang dikuburkan dan pilih letak makam yang tersedia di TPU yang didatangi.

Baca juga: Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Cek Tagihannya

Adapun retribusi yang perlu dibayar tergantung dari lokasi pemakaman yang dipilih. Ahli warris akan membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman sebesat :

1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun :

- Blok AAI (Rp 100.000)

- Blok AAII (Rp 80.000)

- Blok AI (Rp 60.000)

- Blok AII (Rp 40.000)

- Blok AIII (Rp 0)

2. Sewa tanah makam tumpangan hanya membayar sebesar 25 persen dari harga retribusi yang tercantum.

Bagi warga yang tidak mampu dapat mendapat sewa pemakaman secara gratis dengan mengisi formulir permohonan yang dilampiri surat keterangan tidak mampu. Nantinya, jenazah akan ditempatkan di Blok AIII yang tidak dikenakan biaya sepersen pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com