JAKARTA,KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sindikat peredaran ganja sebesar 374 kilogram.
Ganja dalam jumlah besar ini dikirimkan dari Aceh menuju Jakarta untuk di simpan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
Ganja tersebut pun akhirnya diamankan polisi sebelum masuk ke kawasan Manggarai.
Dari kasus ini, polisi menjerat empat tersangka pengedar yakni IR (24), HG (22), MI (26) dan T alias Abok.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Baca juga: Pengedar 374 Kilogram Ganja Dijanjikan Uang Sebesar Rp 50 Juta
Kompas.com merangkum beberapa fakta terkait pengungkapan ratusan kilogram ganja tersebut, mulai dari kronologi hingga modus operandi penyelundupan.
1. Dikirim dari Aceh untuk diedarkan di Jakarta
Semua berawal dari informasi yang didapatkan polisi bahwa akan ada mobil ekspedisi yang membawa ganja dalam jumlah besar ke rumah indekos tersebut pada Selasa (24/12/2019).
Saat mobil datang ke lokasi, polisi langsung menyergapnya.
Alhasil, keempat tersangka dan ratusan kilogram ganja berhasil diamankan.
Dari pengakuan keempat tersangka, ganja tersebut merupakan barang kiriman dari Aceh.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka ini barang tersebut berasal dari Aceh. Ini merupakan jaringan Aceh yang dibawa melalui Padang, Lampung lalu pelabuhan Bakauheni," kata Bastoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Penyelundupan 374 Kilogram Ganja lewat Ekspedisi
Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Manggarai, Jakarta Selatan untuk dipisah-pisahkan lalu diedarkan.
"Di daerah Manggarai diedarkan melalui jaringan pengedar pengedar kecil. Masih kita dalami siapa pengedar pengedar kecil di sana," terang dia.
2. Dikirim lewat ekspedisi dan ditutupi kain