JAKARTA,KOMPAS.com - Ishak Lopung selaku General Manager dari Kalibata City menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait praktik prostitusi anak yang terjadi di tempatnya.
Dia akan memberikan keterangan demi membantu proses penyelidikan yang dilakukan polisi.
“Kami dipanggil ya kami harus taat hukum. Kami membantu supaya Kalibata jadi tempat hunian yang aman dan nyaman. Kami akan jelaskan duduk perkaranya,” ucap dia saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020) malam.
Di hari yang sama, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama berencana memanggil pengelola apartemen Kalibata City dalam waktu dekat terkait kasus prostitusi anak yang terjadi di tempat tersebut.
Baca juga: Pengelola Apartemen Kalibata City Kecam Praktik Eksploitasi Seksual Anak
"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola) termasuk juga pemilik kamar itu nanti kami mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," jelas dia.
Jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelasnya.
Sebelumnya, JO (15) merupakan remaja perempuan yang jadi korban praktik prostitusi anak di bawah umur.
Dia dijajakan kepada para pria hidung belang dengan harga Rp 350.000 hingga Rp 900.000 lewat aplikasi Michat. Bukan hanya itu, dia juga kerap disiksa secara fisik selama berada di apartemen.
Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama.
Baca juga: Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City
NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.
Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.
"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.