Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bayar Denda bagi Pengendara Motor yang Terkena Tilang ETLE

Kompas.com - 03/02/2020, 15:50 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggaran pengendara sepeda motor dengan menerapkan mekanisme tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ada empat jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera tilang elektronik yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, penerobosan lampu lalu lintas (traffic light), dan pelanggaran marka jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, penindakan kepada pelanggar masih sama seperti kendaraan roda empat.

Baca juga: Kamera ETLE Khusus Motor Bakal Dipasang di JLNT Casablanca

"Kepada pelanggar sama kayak roda empat, jadi ada surat konfirmasi kemudian dia merespon, sama seperti roda empat," kata Yusuf di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Untuk sistem tilang, setiap kamera pengawas berfungsi menangkap gambar kendaraan bermotor pelanggar aturan lalu lintas. Gambar-gambar itu kemudian dikirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.

Melalui data tersebut petugas mengidentifikasi nomor kendaraan pelanggar untuk mengetahui jenis kesalahannya sebelum akhirnya menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke pemilik kendaraan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.

Jika ada kekeliruan dalam proses tilang, pelanggar hanya diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi melalui situs web https://etle-pmj.info/.

Saat itu pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi bahwa kendaraan misalnya dikendarai orang lain atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya tetapi belum dilakukan balik nama.

Denda dan cara bayar

Setelah pelanggar melakukan klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Denda tilang harus cepat dibayar untuk menghindari pemblokiran STNK yang berujung pada STNK tidak bisanya diperpanjang.

Baca juga: Dua Hari Penerapan ETLE, 341 Pemotor Terekam Saat Melanggar

Kendaraan itu akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.

Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi yang melanggar sudah membayar denda tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com