Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Arpah Sakit, Sidang Penipuan dan Penggelapan Tanah Ditunda

Kompas.com - 03/02/2020, 18:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan korban Nenek Arpah (69) pada Senin (3/2/2020), ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Penundaan sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban dilakukan usai Nenek Arpah diketahui dalam kondisi sakit.

"Setelah kami periksa, Nenek Arpah merupakan saksi korban. Saksi korban adalah saksi utama untuk membuka tabir-tabir yang lain dan untuk membuka pintu kepada keterangan saksi lain," jelas Hakim Ketua, M. Iqbal, Senin sore.

"Artinya kalau kita akan memeriksa saksi lain, tidak bisa seluruhnya kita periksa sebelum kita memeriksa saksi korban," imbuhnya.

Baca juga: Fakta Nenek Arpah Ditipu Tetangga, Dibawa ke Notaris dengan Modus Jalan-jalan dan Tanah Dihargai Rp 300.000

Sidang dinyatakan ditunda setelah 5 orang saksi, termasuk Nenek Arpah, membacakan sumpah.

Kondisi Nenek Arpah yang kurang sehat baru diketahui majelis hakim ketika ia berulang kali bersuara parau dan lemah saat hendak diperiksa.

Sebelum persidangan dimulai, Nenek Arpah juga mengakui hal serupa.

"Lagi kurang sehat, lagi nyesek," ujar Arpah dengan suara lemah kepada Kompas.com sambil menunjuk area ulu hatinya.

Nenek Arpah sempat beberapa kali ragu ketika ditanya kesiapannya oleh majelis hakim. Ia juga sempat berujar "lanjut saja" ketika hakim menanyai kesediaannya diperiksa.

Baca juga: Jalan Panjang Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000

Akan tetapi, majelis hakim kemudian berunding dan memutuskan menunda sidang pemeriksaan saksi-saksi hingga Rabu (5/2/2020) mendatang.

"Kesimpulannya karena kondisi beliau tidak memungkinkan untuk diperiksa, dan beliau juga merasa kondisinya tidak memungkinkan karena sakit, maka kami, berdasarkan hasil kesepakatan dengan majelis, akan memberikan kesempatan pada beliau untuk pengobatan sampai kondisinya fit," tutur Iqbal.

"Karena andai pemeriksaan ini tetap dilanjutkan dan dalam perjalanannya nanti Ibu dalam keadaan pingsan atau segala macam dengan kondisi tidak stabil, kami yang disalahkan undang-undang karena memeriksa saksi dalam keadaan sakit," tutup dia.

Sebagai informasi, Nenek Arpah ditipu AKJ pada 2015 lalu. Saat itu, ia menjual tanah seluas 196 meter dari total 299 meter persegi pada AKJ.

Baca juga: Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok Jadi Tersangka

Namun, lantaran percaya pada AKJ, Nenek Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.

Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.

Suatu hari, AKJ mengajak Nenek Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.

Lantaran tuna aksara, Nenek Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli tanah 103 meter persegi.

AKJ kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia rampas dari Nenek Arpah.

AKJ telah didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (28/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com