Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Papan Reklame Tak Berizin Bisa Terkena Denda hingga Kurungan Penjara

Kompas.com - 05/02/2020, 15:23 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menertibkan papan reklame yang tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengambil sikap tegas dengan memberi sanski denda hinga pidana.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan tindakan tegas akan diberlakukan pada 2020 ini.

"Di dalam Perda reklame sebenarnya itu sudah ada aturan sanksi dan pidana, jadi kami pastikan di tahun 2020 tindakan tegas itu akan kami terapkan," kata Arifin di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/2/2020) dini hari.

Baca juga: Satpol PP Bongkar Tiga Papan Reklame Tidak Berizin di Cengkareng

Lanjut Arifin, penindakan tegas berupa pemberian denda dan pidana selama ini belum diterapkan.

Penindakan tegas yang selama ini dilakukan sebatas pemberian surat peringatan, penyegelan hingga pembongkaran papan reklame.

Padahal penindakan tegas soal reklame sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam perda jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memiliki izin bisa terkena kurungan penjara selama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Maka kami akan dorong di 2020 ini, kami mainkan penegakan reklame dengan pro yustisia," ucap Arifin.

Baca juga: Puluhan Papan Reklame Tak Berizin dan Rawan Roboh Dibongkar

Sejauh ini Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta terus melakukan pendataan terkait keberadaan papan reklame yang tidak berizin.

"Sudah kami koordinasikan ke semua wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara untuk mengirimkan data reklame tidak berizin," ucap Arifin.

Seperti diketahui, Satpol PP DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame tidak berizin yang berada Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat atau di dekat traffic light Cengkareng.

Ketiga papan reklame dibongkar Selasa (4/2/2020) malam hingga Rabu (5/2/2020) dini hari.

Dalam pembongkaran itu, ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Bina Marga, PPSU dan Dishub diturunkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com