JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menertibkan papan reklame yang tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengambil sikap tegas dengan memberi sanski denda hinga pidana.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan tindakan tegas akan diberlakukan pada 2020 ini.
"Di dalam Perda reklame sebenarnya itu sudah ada aturan sanksi dan pidana, jadi kami pastikan di tahun 2020 tindakan tegas itu akan kami terapkan," kata Arifin di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/2/2020) dini hari.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Tiga Papan Reklame Tidak Berizin di Cengkareng
Lanjut Arifin, penindakan tegas berupa pemberian denda dan pidana selama ini belum diterapkan.
Penindakan tegas yang selama ini dilakukan sebatas pemberian surat peringatan, penyegelan hingga pembongkaran papan reklame.
Padahal penindakan tegas soal reklame sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam perda jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memiliki izin bisa terkena kurungan penjara selama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Maka kami akan dorong di 2020 ini, kami mainkan penegakan reklame dengan pro yustisia," ucap Arifin.
Baca juga: Puluhan Papan Reklame Tak Berizin dan Rawan Roboh Dibongkar
Sejauh ini Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta terus melakukan pendataan terkait keberadaan papan reklame yang tidak berizin.
"Sudah kami koordinasikan ke semua wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara untuk mengirimkan data reklame tidak berizin," ucap Arifin.
Seperti diketahui, Satpol PP DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame tidak berizin yang berada Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat atau di dekat traffic light Cengkareng.
Ketiga papan reklame dibongkar Selasa (4/2/2020) malam hingga Rabu (5/2/2020) dini hari.
Dalam pembongkaran itu, ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Bina Marga, PPSU dan Dishub diturunkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.