JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, Pemprov DKI Jakarta kurang mengontrol papan-papan reklame yang tidak berizin di Jakarta.
Padahal, jumlah papan reklame ilegal itu sangat banyak, termasuk papan reklame yang roboh di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu lalu.
"Itu (papan reklame) pasti sudah berdiri lama. Kontrolnya yang kurang," ujar Taufik di Wisma Garuda, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (29/12/2019).
Baca juga: Papan Reklame yang Roboh di Cengkareng Tak Berizin
Taufik mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk lebih gencar membongkar papan-papan reklame yang tidak berizin.
Penggunaan papan reklame di Jakarta harus diawasi dengan ketat karena merupakan salah satu pendapatan Pemprov DKI dari sektor pajak.
"Itu harus dibereskan karena itu bagian dari sumber APBD 2020 yang kami targetkan Rp 1,2 triliun, pajak dari media luar ruang," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Taufik, Satpol PP DKI Jakarta kekurangan anggaran untuk membongkar seluruh papan reklame ilegal di ibu kota. Karena itu, dia mempersilakan Satpol PP menambah anggaran pembongkaran papan reklame ilegal.
"(Papan reklame) yang ilegal banyak banget, tapi untuk menebangnya itu Satpol PP kurang (anggaran). Karena itu saya bilang, tambah saja biaya tebang. Anda cek dulu semua (yang ilegal), tebang," ucap Taufik.
Sebelumnya diberitakan, hujan deras disertai angin kencang menyebabkan papan reklame tersebut roboh.
Polisi menduga reklame itu roboh karena kondisi rangka besi yang sudah keropos. Dugaan itu didapat setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara bersama petugas pemadam kebakaran.
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta menyebut, surat rekomendasi untuk membongkar papan reklame tersebut telah dikeluarkan sejak dua tahun lalu.
Baca juga: Papan Reklame yang Roboh di Cengkareng Sudah Direkomendasikan Dibongkar 2 Tahun Lalu
Berdasarkan regulasi, pihak yang berwenang menertibkan reklame adalah satpol PP dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.
Namun, satpol PP Jakarta Barat menyatakan belum pernah menerima surat rekomendasi pembongkaran papan reklame itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.