Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dari Pemerintah Pusat, Tak Boleh Ada Rekayasa Lalin dalam Proyek Stasiun MRT Monas

Kompas.com - 17/02/2020, 12:41 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat dipastikan tak akan disertai rekayasa atau pengalihan lalu lintas.

Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Silvia Halim mengatakan itu merupakan syarat dari pemerintah pusat.

"Salah satu persyaratan dari pempus bahwa pembangunan Stasiun Monas itu tidak ada rekayasa lalu lintas terhadap Jalan Medan Merdeka Barat, jadi semua pembangunan di era terbatas," kata Silvi di Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Baca juga: PT MRT Minimalkan Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat Pengerjaan MRT Fase II

Sementara untuk stasiun lain yang masuk dalam fase II kemungkinan akan dilakukan rekayasa lalu lintas.

Sebab meski menggunakan metode Tunnel Boring Machine (TBM) atau mesin bor terowongan yang tidak kelihatan dari atas jalan raya, tetapi sebagian alat tetap diturunkan dari atas permukaan jalan.

Sehingga harus ada penutupan jalan selama proses ini.

"Jadi pasti ada kegiatan penggalian dari permukaan ke bawah. Dan saat kita melakukan penggalian itu kita perlu melakukan traffic diversion (rekayasa lalin), tapi kita mau berbeda," lanjutnya.

"Kita ingin ini dilakukan lebih baik lagi, kondisinya kualitasnya, supaya para pengendara kendaraan maupun pejalan kaki dampaknya bisa diminimalisir," tutur Silvi.

Baca juga: Proyek MRT Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas Dikerjakan dengan Anggaran Rp 4,5 Triliun

Adapun pembangunan MRT fase II rute Bundaran Hotel Indonesia (HI)-Kota direncanakan mulai dibangun pada Maret 2020.

Pembangunan MRT rute Bundaran HI-Kota dibagi menjadi paket konstruksi CP200 sampai CP206.

CP200 berupa konstruksi struktur gardu induk sudah selesai dibangun di Monas.

Sementara paket CP202 sampai CP206 masih proses lelang hingga Juni 2020. Pekerjaan konstruksi CP202 sampai CP206 ditargetkan dimulai Juli 2020.

Pada Senin (17/2/2020) PT MRT Jakarta menandatangani paket kontrak dengan Shimizu-Adhi Karya JV (SAJV) untuk Fase 2 CP 201.

Nilai kontrak sebesar Rp 4,5 triliun untuk pengerjaan Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com