Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Teman Dekat Ayahnya, Pelajar SMA Ini Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua

Kompas.com - 20/02/2020, 17:50 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ade Harri Irawan ditangkap setelah mencabuli N, pelajar SMA berumur 15 tahun. N adalah anak dari teman dekat pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pelaku sempat berjanji untuk menikahkan dan menjadikan N sebagai istri keduanya.

Korban dirayu menggunakan kalung dan cincin palsu agar mau diajak melakukan hubungan badan.

"Setelah memberikan kalung dan cincin palsu untuk merayu korban, pelaku juga bilang ke korban 'kamu mau jadi istri kedua? Saya kan sudah punya istri dan anak'," ucap Wijonarko di Polres Bekasi, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Dicabuli Teman Ayahnya, Remaja di Bekasi Dirayu Pakai Kalung dan Cincin Palsu

Terbuai dengan janji palsu Ade, N menuruti permintaan Ade untuk melakukan hubungan badan.

Ade mencabuli N sebanyak lima kali di rumah korban saat sedang sepi.

Sebelum mencabuli, pelaku mempertontonkan film-film porno kepada korban.

"Persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak lima kali, tanggal 11, 14, 17, 20, dan 23 Januari 2020," kata dia.

Baca juga: Setelah 18 Kali Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sementara itu, Ade mengaku, awalnya ia serius akan menikahkan N pada Januari lalu.

Namun, setelah ditangkap polisi, ia mengaku mengurungkan niatnya untuk menikahkan N.

Bahkan pelaku mengatakan, dirinya tak akan bertanggung jawab jika nantinya N hamil.

"Iya niatnya mau nikahin dia Januari, tapi saya udah jalani hukum kaya gini, tidak mau lagi lah (nikah). Kalau dia hamil juga biar dia nanggung jawab sendiri," ucap dia.

Baca juga: 20 Kali Gagal Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pelaku: Giliran Tumbuh Gue Ketangkep

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan Ade kepada orangtuanya. Pria itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Saat ini Ade telah ditahan di Polres Metro Bekasi.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ade terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com