JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.
Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung
Dalam kasus itu, polisi menangkap 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Polisi juga masih memburu pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.
"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang, yakni pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kemarin.
Yusri mengatakan, di gudang tersebut masker diproduksi secara ilegal. Pelaku tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI.
Bahkan, gudang produksi masker itu menimbun masker saat terjadi kelangkaan masker di pasaran karena mewabahnya virus Corona di sejumlah negara.
Baca juga: Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 Juta Per Hari
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.
Mesin dari China
Para pelaku membuat masker ilegal menggunakan mesin asal China.
Berdasarkan pengakuan 10 karyawan, mereka telah beroperasi sejak Januari 2020.
Mereka memproduksi bahkan menimbun masker ilegal memanfaatkan peningkatan permintaan masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona di sejumlah negara.
Menurut polisi, masker ilegal tersebut tak memenuhi standar kesehatan masker yang diatur oleh Kementerian Kesehatan RI. Bahkan, mereka juga tak memiliki izin edar atau produksi.
Polisi akan mendalami kemungkinan penggunaan nama merk masker lain saat pendistribusian masker ilegal tersebut.
"Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar nasional indonesia atau SNI," ungkap Yusri.