TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Polsek Pamulang telah menetapkan Andi Sulis, perempuan yang membuat rekayasa penculikan bayi dengan cara dihipnotis, sebagai tersangka.
"Statusnya saat ini sudah kami tetapkan (sebagai) tersangka," kata Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna saat dihubungi, Senin (2/3/2020).
Menurut Hadi, saat ini Sulis telah diperiksa secara intesif terkait adanya rekayasa penculikan tersebut.
Baca juga: Hoaks Penculikan Bayi di Angkot Direkayasa Demi Nafkah Suami, Begini Kronologinya
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Pamulang sebelum nantinya akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan wanita kawasan Tangerang.
"Saat ini masih ada di Polsek. Nanti kita akan titip di lapas wanita,Tangerang," katanya.
Sebelumnya, Sebuah pesan berantai tentang isu penculikan bayi berusia lima bulan di Tangerang Selatan beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, kemarin (29/2/2020).
Baca juga: Viral Penculikan Bayi di Angkot, Diduga Hipnotis, Ibu Lapor Polisi
Dalam pesan singkat itu diinformasikan, sang penculik terlebih dahulu menghipnotis ibu dari bayi tersebut.
"Telah diculik keponakan dari ibu Yulianah. Umur anak 5 bulan, jenis kelamin perempuan. Kejadian di angkot Lebak Bulus-Parung. Ibunda si bayi dihipnotis di angkot, diturunkan di Pondok Cabe oleh pelaku penculikan. Kejadian hari Sabtu 29 Februari 2020 sekitar jam 16.00," isi pesan berantai tersebut.
Bahkan, terdapat nomor telepon yang bisa dihubungi apabila menemukam bayi tersebut.
"Mohon bagi bapak ibu yang menemukan bayi tersebut agar menghubungi Ibu Yulianah di nomor +62 813-1437-8368. Mohon bantu dishare ke semua orang agar lekas diketemukan. Terima kasih," lanjut isi pesan berantai tersebut.
Menanggapi pesan berantai itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Baca juga: Polisi: Penculikan Bayi 5 Bulan di Angkot Lebak Bulus-Parung Hoaks
"(Informasi dalam pesan berantai) itu hoaks. Berita itu membuat resah masyarakat," kata Wibisono saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (1/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.