JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap DV (42), penyuplai pil happy five kepada asisten artis peran Ririn Ekawati yang berinisial IND (30).
DV ditangkap tidak lama setelah polisi mengamankan Ririn dan IND.
Penangkapan dilakukan berdasar keterangan IND, yang menyebut bahwa dirinya memperoleh pil happy five dari seseorang berinisial DV.
Polisi langsung mengembangkan penyidikan dan melakukan pengejaran hingga menangkap DV di salah satu apartemen yang berada di kawasan Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Barat.
Baca juga: Diduga Pakai Pil Happy Five, Ririn Ekawati Dibawa ke BNN Lido
"Di situ ditemukan 37 butir pil happy five. Sampai hari ini tim terus lakukan pendalaman terkait kasus ini dan kami terus kembangkan dari mana asal barang-barang itu," ucap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Dalam proses penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa 37 butir pil happy five dalam tas milik DV.
Usai melakukan penangkapan, DV dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat dan dijadikan tersangka bersama dengan IND.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Penangkapan Artis Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakbar menangkap pemain film Ririn Ekawati bersama asistennya yakni IND di sebuah gedung yang berasa kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam.
Meski diamankan, Ririn dinyatakan negatif dan kini berstatus sebagai saksi.
Sementara IND dan DV sudah berstatus tersangka dan terancam Pasal 60 Sub Pasal 62 Undang-Undang Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.