JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap dua orang pengedar narkoba.
DS dan DR ditangkap saat hendak mengedarkan paketan sabu yang dibawanya.
Mereka berdua ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Jalan Panjang H. Domang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (10/3/2020) malam.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy menjelaskan secara singkat kronologi penangkapan.
Baca juga: Gelar Penyuluhan Narkoba di Kampung Kebayoran Lama, Polisi Malah Tangkap 3 Pengguna Sabu
Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria mencurigakan berada di parkiran sebuah minimarket.
Tim pun langsung menuju ke TKP untuk menindaklanjuti laporan itu.
Benar saja, saat diamankan dua pemuda ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
"Barang bukti yang dibawa oleh dua orang pelaku ini kurang lebih seberat 1 Kg," ucap Ardhy saat dihuhungi, Rabu (11/3/2020).
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa mobil, paketan jenis sabu, HP, serta kartu ATM.
Baca juga: Tertangkap, Pengedar Sabu Ini Mengaku Dikendalikan dari Lapas
Rencananya sabu dan paketannya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
"Rencana (sabu) akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan Jakarta. Sabu ini kualitas no 1 berasal dari Cina," ucap Ardhy.
Kini keduanya diamankan di Polsek Kebon Jeruk setelah polisi menetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.