TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan menangkap AM (61) dan R (25), dua dari tiga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020).
Sementara pelaku M berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi tentang adanya percetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: Pembuat Uang Palsu Gunakan Hasil Kejahatan untuk Mabuk-mabukan
Saat itu, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Dua orang tersangka ini melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan Rp 100.000," kata Didik di Polres Tangsel, Rabu (11/3/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beroperasi mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan tersebut selama dua tahun.
Selama itu, kedua pelaku kerap mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan.
"Pengakuan pelaku mereka menjual Rp 1 juta untuk Rp 10 juta uang palsu. Sementara untuk pelaku M masih kita lakukan pengejaran, " kata Didik.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, tinta dan mesin printer.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.