Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 6 Orang yang Memiliki dan Jual 4 Senpi Ilegal dan 12.000 Peluru

Kompas.com - 18/03/2020, 16:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 6 orang yang diduga memiliki dan menjual 24 pucuk senjata api jenis kaliber dan 12.000 peluru secara ilegal.

Masing-masing tersangka berinisial JR, AK, GTB, WK, MH, dan AST.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal itu berawal dari pengungkapan kasus penganiayaan oleh tersangka AK dan JR pada 29 Januari 2020 lalu.

Baca juga: Ini Alasan Anak Ayu Azhari Mau jadi Perantara Perdagangan Senjata Ilegal

Kala itu, keduanya menganiaya korban berinisial DH saat transaksi jual beli empat mobil jenis Porsche.

"Mereka (AK dan JR) kemudian menggunakan senjata api, diletupkan ke samping telinga DH, dan memukul korban menggunakan senjata api tersebut," kata Nana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Korban selanjutnya melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Jakarta Barat.

Polisi kemudian mengamankan tersangka AK dan JR serta menyita sejumlah senjata api ilegal milik JR.

Kepada polisi, JR mengaku mendapatkan senjata api ilegal itu dari tersangka GTB.

"Sekitar 19 Februari 2020, GTB ditangkap, kami selanjutnya melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana ditemukan 5 senjata api dan 3 senjata angin," ungkap Nana.

Berdasarkan pemeriksaan, GTB mengaku menjual senjata api kepada tiga tersangka lainnya yakni WK, MH, dan AST.

Baca juga: Pemasok Senjata Ilegal Milik Koboi Kemang Mantan Napi

Saat ini, keenam tersangka masih diperiksa secara intensif guna mengetahui dugaan tersangka lainnya yang membeli senjata api ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat 2 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas Kepemilikan dan Penjualan Senjata Api Ilegal. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com