DEPOK, KOMPAS.com - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok tengah menyisir anggaran untuk menyuplai sejumlah komponen mitigasi pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyampaikan, pihaknya mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan untuk mitigasi Covid-19 di Depok yang sudah berstatus darurat bencana.
Langkah ini dikerjakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok.
Baca juga: Per Kamis, Warga Depok Positif Covid-19 Meningkat Jadi 9 Orang
"Sedang dirumuskan. Besok dibahas di TAPD, nanti TAPD yang akan mengeluarkan berapa alokasi anggaran," kata Dadang kepada wartawan pada Kamis (19/3/2020).
Sejauh ini, pihaknya baru merinci sejumlah kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penyakit Covid-19, seperti disinfektan, hand sanitizer, termometer, serta alat pelindung diri (APD) petugas medis.
Ia belum buka-bukaan soal rencana semacam subsidi pendapatan atau logistik bagi warga Depok yang diminta bertahan di rumah hingga akhir Maret 2020, termasuk soal rencana menggelar tes massal Covid-19 yang digaungkan Presiden RI Joko Widodo.
"Pada masa tanggap darurat, kami harus berupaya lebih masif karena ini sudah menjadi pandemi. Segala kebutuhan juga kami upayakan bagaimana mempercepat proses alokasi anggaran untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19," tutur Dadang yang merangkap sebagai juru bicara gugus tugas.
"Hari ini baru diidentifikasi kebutuhan dinas kesehatan, RSUD, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya untuk secara taktis," lanjut dia.
Hingga saat ini, Pemkot Depok mengonfirmasi kasus Covid-19 sebanyak 9 pasien positif dengan 4 di antaranya dinyatakan sembuh, tanpa korban jiwa.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Pemkot Depok Minta Umat Tunda Kegiatan Keagamaan Berjamaah
Jumlah pasien dalam pengawasan mencapai 24 orang, sedangkan total warga yang masih dipantau tembus 89 jiwa.
Masa tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok dimulai sejak Rabu (18/3/2020) dan berlaku selama 73 hari sejak ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.