Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Dijambret, Kapolsek Matraman Mengaku Sengaja Jebak Pelaku

Kompas.com - 27/03/2020, 20:41 WIB
Dean Pahrevi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ponsel milik Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro dijambret seorang pria bernama Wawan Fachrurozi di depan Rumah Makan Sepakat, Jalam Matraman Raya, Selasa (24/3/2020).

Tedjo mengatakan bahwa pihaknya kerap menerima laporan masyarakat tentang maraknya aksi penjambretan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Oleh sebab itu, Tedjo mengaku sengaja bermain ponsel di lokasi itu untuk memancing pelaku beraksi kembali.

"Maraknya aksi penjambretan di Matraman ini laporan dari masyarakat. Saya dan tim menyelidiki dan kebetulan saya sendiri yang memancing di depan markas ini di pinggir jalan. Saya sendiri korbannya dan ingat jelas tersangkanya," kata Tedjo di Mapolsek Matraman, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Penjambret Handphone Kapolsek Matraman Ditembak Saat Hendak Kabur

Tedjo yang sedang bermain ponsel dijambret pelaku yang menggunakan sepeda motornya. Usai menjambret, pelaku langsung melarikan diri.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman langsung menyelidiki keberadaan pelaku dengan melacaknya melalui fitur GPS.

"Tim Reskrim yang sudah lama mengintai pelaku langsung melacak keberadaan pelaku menggunakan GPS handphone," ujar Tedjo.

Baca juga: Jambret Ponsel, Perampok di Jakarta Pusat Malah Teriaki Korbannya Begal

Pelaku diamankan di Kawasan Johar Baru pada Kamis (26/3/2020). Saat ditangkap pelaku mengaku sudah menjual pomsel tersebut ke penadah.

"Menurut pelaku, barangnya sudah dijual ke penadah. Jadi handphonenya sudah tiga kali pindah tangan," ujar Tedjo.

Ketiga penadah yang bernama Entis Saputra, Deni Dimyati, dan Toni pun berhasil ditangkap.

Baca juga: Polisi Tangkap Jambret Ponsel Milik Gitaris Tipe-X

Adapun Wawan yang mengaku sudah beberapa kali melakukan penjambretan di Jalan Matraman Raya itu terpaksa diberikan tindakan tegas oleh polisi dengan ditembak di bagian kaki, karena mencoba kabur saat sedang menunjukan lokasi kediaman penadah.

Keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Matraman.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com