TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengaku akan mengikuti aturan pembatasan transportasi yang dibuat pemerintah pusat dan Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, setiap kebijakan yang semangatnya menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek akan dipatuhi.
"Intinya kami akan ikuti aturan pemerintah," ujar dia singkat kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Soal Pembatasan Transportasi, Pemerintah Mau Lihat Kesiapan Masyarakat
Wahyudi tidak banyak berkomentar terkait surat pembatasan penggunaan moda transportasi masal yang dikeluarkan oleh BPTJ Rabu (1/4/2020) kemarin.
Sebelumnya BPTJ mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE. 5 BPTJ Tahun 2020 yang memuat tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dannke wilayah Jabodetabek selama masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat tersebut tertulis pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi.
Baca juga: Pandemi Corona Belum Usai, Pembatasan Bus Transjakarta Diperpanjang hingga 19 April
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga meminta adanya pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Surat tersebut diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada 1 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.