Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Barang Nonkebutuhan Pokok Tetap Dapat Diakses di Marketplace

Kompas.com - 10/04/2020, 11:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Anies mengatakan, status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam tiga pekan terakhir bisa diterapkan lebih ketat demi memutus rantai penularan Covid-19.

PSBB diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal, menyangkut pembatasan kegiatan di Jakarta --mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan

Toko yang diperbolehkan tetap beraktivitas di luar ruang hanya toko yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.

Namun, toko daring atau online tetap berjualan seperti biasa tanpa pembatasan kriteria barang dagangan. Sejumlah marketplace mengonfirmasi hal tersebut.

"Blibli bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keseluruhan rantai logistik, yang merupakan tulang punggung e-commerce, berjalan lancar dan tanpa henti,” kata Executive Vice President (EVP) of Operations Blibli Lisa Widodo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

"Para merchant (pedagang) pun bisa terus memenuhi kebutuhan pelanggan. Sejauh ini tetap bisa memenuhi kebutuhan pelanggan, apa pun itu,” lanjut dia.

Bukalapak juga mengonfirmasi hal serupa. Marketplace tidak termasuk dalam butir yang dibatasi kriteria barang dagangannya oleh Pergub PSBB.

Baca juga: Begini Pembatasan Operasional Kendaraan Pribadi Selama PSBB di Jakarta

"PSBB kan mengatur pergerakan dan kegiatan orang di luar rumah, tidak mengatur apa yang boleh atau tidak dijual di marketplace," ujar Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono.

Kendati demikian, pengiriman logistik dan distribusi barang di wilayah DKI Jakarta berpotensi mengalami keterlambatan.

Tokopedia, misalnya, sudah mengumumkan bahwa pengiriman yang menggunakan sejumlah jasa ekspedisi logistik akan memakan waktu lebih lama.

"Sehubungan dengan adanya pembatasan akses keluar masuk beberapa daerah, sekaligus mempertimbangkan pembatasan waktu operasional dari beberapa pusat perbelanjaan dan gedung, Tokopedia melakukan beberapa perubahan ketentuan pengiriman paket yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman paket," tulis Tokopedia, yang dikutip Kompas.com pada Rabu (8/4/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com