Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Kondisi Hari Pertama Kerja Saat Penerapan Aturan PSBB di Jakarta

Kompas.com - 14/04/2020, 09:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil evaluasi hari pertama kerja saat penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menunjukkan masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah.

Kondisi ini terlihat dari penumpukan penumpang di sejumlah stasiun KRL. Kendati demikian, polisi mengklaim adanya penurunan tingkat pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor terhadap aturan PSBB.

Pasalnya, polisi telah melakukan sosialisasi aturan PSBB dan menerapkan tindakan tegas bagi para pelanggar mulai Senin (13/4/2020) kemarin.

Baca juga: Anies: PSBB Jakarta, Pergerakan Masih Padat di Hari Senin

Berikut serba-serbi yang ditemukan saat hari pertama kerja saat penerapan PSBB di Jakarta.

Pelanggar ditindak dengan mengisi blanko teguran

Kemarin adalah hari pertama penindakan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang diatur penindakannya dalam Pergub tersebut.

Baca juga: Pelanggar PSBB Kini Wajib Isi Surat Pernyataan Tak Ulangi Kesalahan

Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.

Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Pergub tersebut mengatur jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal. Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap,

Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran. Para pelanggar diwajibkan untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat mereka mengisi blanko teguran itu, polisi akan merekam proses pengisiannya itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian. Polisi klaim arsip data itu dapat merekam jejak pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com