Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Bekasi Dilarang Buka Puasa Bersama hingga Shalat Tarawih di Masjid

Kompas.com - 22/04/2020, 18:56 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan 15 panduan menjalani ibadah selama bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor : 451.13 / 2741 / Setda.Kessos Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 .

Aturan itu dibuat agar masyarakat bisa beribadah sesuai syariat islam untik mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungiwarga muslim di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca juga: Kerja Sama Ibu-ibu PKK di Dapur Umum Bekasi, Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Covid-19

Dalam surat edarannya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, masyarakat dilarang berbuka puasa bersama maupun sahur di luar rumah.

Ia meminta warga untuk sahur dan buka puasa sendiri atau dengan keluarga inti.

“Tidak perlu sahur on the road atau Ifthar Jama’i (buka puasa bersama),” ucap pria yang akrab disapa Pepen itu melalui keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Meski begitu, lanjut Pepen, umat islam diminta tetap menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat islam.

Selain itu, Pepen juga melarang masyarakat shalat tarawih di masjid.

Sementara tilawah atau tadarus Al-Qur’an bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Pepen juga melarang lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, maupun mushala untuk menggelar buka puasa bersama.

“Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun mushala ditiadakan,” kata Pepen.

Dilarang pula melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan puasa di masjid maupun mushala.

Selain itu, pelaksanaan shalat Idul Fitri yang biasa dilaksanakan berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan hingga menunggu terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Hal lain yang juga dilarang Pemkot Bekasi yakni tarawih keliling, takbiran keliling, dan pesantren Ramadhan.

“Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan pengeras suara. Pesantren Ramadhan diperbolehkan menggunakan media elektronik,” kata Pepen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com